Cara Mengurus Izin Praktek Bekam

Selasa, 07 Januari 20140 komentar

Semua terapis baik dokter maupun bukan dokter harus mendaptkan izin kalau ingin buka praktek, baik praktek bekam maupun praktek non bekam lainnya. Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1076/Menkes/SK/VII/2003, semua jenis praktek pengobatan selain pengobatan dokter, dokter gigi, perawat, dan bidan, dianggap sebagai pengobatan tradisional.


Dan semua orang yang melakukan pengobatan tradisional diwajibkan mendaftarkan diri kepada Kepala Dinas Kesehatan

Kabupaten/Kota setempat untuk memperoleh Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT), dan Surat Izin Pengobat Tradisional (SIPT).

Surat Terdaftar Pengobat Tradisional yang selanjutnya disebut STPT adalah bukti tertulis yang diberikan kepada pengobat tradisional yang telah melaksanakan pendaftaran.

Surat Izin Pengobat Tradisional (SIPT) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada pengobat tradisional yang metodenya telah dikaji, diteliti dan diuji terbukti aman dan bermanfaat bagi kesehatan.

TATA CARA MEMPEROLEH SURAT TERDAFTAR PENGOBAT TRADISIONAL (STPT) SEBAGAI BERIKUT :


  1. Pengobat tradisional (terapis) mengajukan permohonan dengan disertai kelengkapan pendaftaran kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dimana pengobat tradisional berada sebagaimana contoh Formulir A.
  2. Kelengkapan pendaftaran sebagaimana dimaksud huruf a meliputi : Biodata pengobat tradisional sebagaimana contoh Formulir B. Fotokopi KTP.Surat keterangan Kepala Desa / Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisional.
  3.  Rekomendasi dari asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan. Untuk asosiasi ini bisa dari ABI (Asosiasi Bekam Indonesia), ABMI (asosiasi bekam medis indonesia), Indonesian Cupping Therapy Association (ICTA), Indonesian Cupping Therapy Society (ICTS). Atau pada beberapa kabupaten yang belum ada asosiasinya bisa memakai surat rekomendasi dari salah satu dkter setempat, atau bisa disusulkan, tergantung kebijakan dinas setempat.
  4. Fotokopi sertifikat / ijazah pelatihan atau kursus pengobatan tradisional yang dimiliki.
  5. Surat pengantar dari Puskesmas setempat.
  6. Pas foto ukuran 4×6 cm sebanyak 2( dua ) lembar.
  7. Rekomendasi Kejaksaan Kabupaten/Kota bagi pengobat tradisional klasifikasi supranatural dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota bagi pengobat tradisional klasifikasi pendekatan agama. Keterangan: di beberapa daerah mempunyai kebijakan yang berbeda-beda; Ada yang meniadakan syarat ini. Cukup rekomendasi dari dokter atau puskesmas setempat, atau cukup dari asosiasi. Atau tidak sama sekali. Ada yang menganggap bekam termasuk pengobat tradisional klasifikasi pendekatan agama, jadi rekomendasinya ke kementerian agama kabupaten. Ada yang menganggap sebagai pengobat tradisional klasifikasi supranatural, sehingga rekomendasinya dari kejaksaan
  8. Semua surat dan syarat-syarat tersebut diserahkan ke Dinas Kesehatan Kota atau kabupaten tempat tinggal, ke bagian Pengobatan tradisional atau ke bagian Pelayanan kesehatan yang ada di dinas kesehatan.
  9. Biasanya akan ada survey dari puskesmas atau dinas kesehatan, sebelum STPT dan SIPT.

TATA CARA MEMPEROLEH SIPT DITETAPKAN SEBAGAI BERIKUT :

  1. Pengobat tradisional mengajukan permohonan SIPT kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dimana pengobat tradisional melakukan pekerjaannya sebagaimana contoh Formulir D.
  2. Kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud huruf a meliputi Biodata pengobat tradisional sebagaimana contoh Formulir B. Fotokopi KTP.Surat keterangan Kepala Desa / Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai pengobat tradisional. Peta lokasi usaha dan denah ruangan. Rekomendasi dari asosiasi/organisasi profesi di bidang pengobatan tradisional yang bersangkutan. Fotokopi sertifikat / ijazah pengobatan tradisional. Surat pengantar Puskesmas setempat Pas foto ukuran 4×6 cm sebanyak 2( dua ) lembar.
  3. Pengobat tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban menyediakan : Ruang kerja dengan ukuran minimal 2 x 2,50 m2. Ruang tunggu. Papan nama pengobat tradisional dengan mencantumkan surat terdaftar/ surat ijin pengobat tradisional, serta luas maksimal papan 1 x 1,5 m2. Kamar kecil yang terpisah dari ruang pengobatan. Penerangan yang baik sehingga dapat membedakan warna dengan jelas. Sarana dan prasarana yang memenuhi persyaratan hygiene dan sanitasi. Ramuan/obat tradisional yang memenuhi persyaratan. Pencatatan sesuai kebutuhan.

 TIPS MENGURUS IZIN

 Niatkan bismillah dan ikhlas lillahi ta’ala.
Sebaiknya diurus sendiri, jangan titip atau lewat jasa atau calo.
Langkah pertama silahkan datang sendiri ke dinas kesehatan kota atau kabupaten, menuju ke bagian pengobatan tradisional (batra) atau bagian pelayanan kesehatan (yankes).
Tanyakan secara lengkap bagaimana cara mengurus izin pengobatan tradisional, Jangan disampaikn dulu tentang bekam, Sampaikan saja pengobatan dengan herbal atau pijat. Karena ada beberapa petugas yang belum mengenal bekam. Sehingga akan mempersulit. Setelah itu kalau memungkinkan bisa ditanyakan tentang cara mengurus praktek bekam.
Karena banyak  staf–pegawai yang belum mengenal bekam, maka biasanya bekam dianggap sebagai bagian dari pengobatan tradisional (batrra) ketrampilan atau Battra Pendekatan Agama. Lihat tulisan saya di bagian bawah tentang klasifikasi dan jenis pengobat tradisional.
Biasanya kesulitan timbul kalau kita mengajukan izin untuk praktek bekam,  karena banyak petugas yang belum mengenal bekam, maka biasanya akan diminta meminta rekomendasi ke asosiasi bekam, Padahal tidak semua daerah ada asosiasi. Kalau tidak ada asosiasi, sampaikn saja bahwa di daerah tersebut belum ada asosisasi, bisakah diganti dengan lain? Misalnya dari asosiasi ASPETRI, atau dari dokter setempat, atau cukup dari puskesmas, atau dari kementerian agama atau kejaksaan.
Biasanya biayanya murah tetapi tegantung aturan dari dinas kesehatan masing-masing daerah, Maka tanyakan saja ke kantor dinas kesehatan di kota anda.
Contoh formulir bisa dilihat di bagian lain dari web site ini.
Contoh formulir untuk mengurus izin bisa dilihat di web site ini di “CONTOH FORMULIR UNTUK MENGURUS SURAT IZIN PRAKTEK BEKAM”
Semoga sukses. Allah bersama anda.

KLASIFIKASI DAN JENIS PENGOBAT TRADISIONAL (BATTRA)

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia

Nomor: 1076/Menkes/SK/VII/2003,

Karena di Indonesia banyak sekali jenis pengobatan non medis (pengobatan tradisional atau Battra), maka pengobatan tersebut dikelompokkan sebagai berikut:

A. Battra Ketrampilan adalah seseorang yang melakukan pengobatan

dan/atau perawatan tradisional berdasarkan ketrampilan fisik dengan

menggunakan anggota gerak dan/atau alat bantu lain, antara lain :

1) Battra Pijat Urut adalah seseorang yang melakukan pelayanan pengobatan dan/atau perawatan dengan cara mengurut/memijat bagian atau seluruh tubuh. Tujuannya untuk penyegaran relaksasi otot hilangkan capai, juga untuk mengatasi gangguan kesehatan atau menyembuhkan suatu keluhan atau penyakit. Pemijatan ini dapat dilakukan dengan menggunakan jari tangan, telapak tangan, siku, lutut, tumit atau dibantu alat tertentu antara lain pijat yang dilakukan oleh dukun/tukang pijat, pijat tunanetra, dsb.

2) Battra Patah Tulang adalah seseorang yang memberikan pelayanan pengobatan dan/atau perawatan patah tulang dengan cara tradisional.Disebut Dukun Potong (Madura), Sangkal Putung (Jawa), Sandro Pauru (Sulawesi Selatan).

3)Battra Sunat adalah seseorang yang memberikan pelayanan sunat (sirkumsisi) secara tradisional. Battra sunat menggunakan istilah berbeda seperti Bong Supit (Yogya), Bengkong (Jawa Barat). Asal ketrampilan umumnya diperoleh secara turun temurun.

4) Battra Dukun Bayi adalah seseorang yang memberikan pertolongan persalinan ibu sekaligus memberikan perawatan kepada bayi dan ibu sesudah melahirkan selama 40 hari. Jawa Barat disebut Paraji, dukun Rembi( Madura ), Balian Manak (Bali), Sandro Pammana (Sulawesi Selatan), Sandro Bersalin (Sulawesi Tengah), Suhu Batui di Aceh.

5) Battra Pijat Refleksi adalah seseorang yang melakukan pelayanan pengobatan dengan cara pijat dengan jari tangan atau alat bantu lainnya pada zona-zona refleksi terutama pada telapak kaki dan/atau tangan.

6) Akupresuris adalah seseorang yang melakukan pelayanan pengobatan dengan pemijatan pada titik-titik akupunktur dengan menggunakan ujung jari dan/atau alat bantu lainnya kecuali jarum.

7)Akupunkturis adalah seseorang yang melakukan pelayanan pengobatan dengan perangsangan pada titik-titik akupunktur dengan cara menusukkan jarum dan sarana lain seperti elektro akupunktur.

8)Chiropractor adalah seseorang yang melakukan pengobatan kiropraksi (Chiropractie) dengan cara teknik khusus untuk gangguan otot dan persendian.

9)Battra lainnya yang metodenya sejenis.

B. Battra Ramuan adalah seseorang yang melakukan pengobatan dan/atau

perawatan tradisional dengan menggunakan obat / ramuan tradisional yang

berasal dari tanaman ( flora ), fauna, bahan mineral, air, dan bahan alam

lain, antara lain :

1)    Battra Ramuan Indonesia ( Jamu ) adalah seseorang yang memberikan pelayanan pengobatan dan/atau perawatan dengan menggunakan ramuan obat dari tumbuh-tumbuhan, hewan, mineral dll baik diramu sendiri, maupun obat jadi tradisional Indonesia.

2)    Battra Gurah adalah seseorang yang memberikan pelayanan pengobatan dengan cara memberikan ramuan tetesan hidung, yang berasal dari larutan kulit pohon sengguguh dengan tujuan mengobati gangguan saluran pernafasan atas seperti pilek, sinusitis,dll.

3)    Shinshe adalah seseorang yang memberikan pelayanan pengobatan dan/atau perawatan dengan menggunakan ramuan obat-obatan tradisional Cina. Falsafah yang mendasari cara pengobatan ini adalah ajaran ”Tao (Taoisme)” di mana dasar pemikirannya adalah adanya keseimbangan antara unsur Yin dan unsur Yang.

4)    Tabib adalah seseorang yang memberikan pelayanan pengobatan dengan ramuan obat tradisional yang berasal dari bahan alamiah yang biasanya dilakukan oleh orang-orang India atau Pakistan.

5)    Homoeopath adalah seseorang yang memiliki cara pengobatan dengan menggunakan obat/ramuan dengan dosis minimal ( kecil ) tetapi mempunyai potensi penyembuhan tinggi, dengan menggunakan pendekatan holistik berdasarkan keseimbangan antara fisik, mental, jiwa dan emosi penderita.

6)    Aromatherapist adalah seseorang yang memberikan perawatan dengan menggunakan rangsangan aroma yang dihasilkan oleh sari minyak murni ( essential oils ) yang didapat dari sari tumbuh-tumbuhan ( ekstraksi dari bunga, buah, daun, biji, kulit, batang/ranting akar, getah) untuk menyeimbangkan fisik, pikiran dan perasaan.

7)  Battra lainnya yang metodenya sejenis.

C. Battra Pendekatan Agama adalah seseorang yang melakukan pengobatan dan/atau perawatan tradisional dengan menggunakan pendekatan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu atau Budha

D. Battra Supranatural adalah seseorang yang melakukan pengobatan

dan/atau perawatan tradisional dengan menggunakan tenaga dalam,

meditasi,olah pernapasan, indera keenam ( pewaskita) , kebatinan antara

lain :

1) Tenaga Dalam (Prana) adalah seseorang yang memberikan pelayanan pengobatan dengan menggunakan kekuatan tenaga dalam (bio energi, inner power ) antara lain Satria Nusantara, Merpati Putih, Sinlamba, Padma Bakti, Kalimasada, Anugrah Agung, Yoga, Sinar Putih, Sinar Pedrak, Bakti Nusantara, Wahyu Sejati dan sebagainya.

2) Battra Paranormal adalah seseorang yang memberikan pelayanan pengobatan dengan menggunakan kemampuan indera ke enam (pewaskita).

3)  Reiky Master (Tibet, Jepang) adalah seseorang yang memberikan pelayanan pengobatan dengan menyalurkan, memberikan energi (tenaga dalam) baik langsung maupun tidak langsung (jarak jauh) kepada penderita dengan konsep dari Jepang.

4) Qigong (Cina) adalah seseorang yang memberikan pelayanan pengobatan dengan cara menyalurkan energi tenaga dalam yang berdasarkan konsep pengobatan tradisional Cina.

5) Battra kebatinan adalah seseorang yang memberikan pelayanan pengobatan dengan menggunakan kebatinan untuk menyembuhkan penyakit.

6)  Battra lainnya yang metodenya sejenis.

NB. UNTUK BEKAM, karena belum diatur dalam permenkes diatas, maka ada Dinas Kesehatan yang memasukkan sebagai battra ketrampilan, atau battra pendekatan agama, atau battra supranatural, Silahkan ditanyakan ke dinas kesehatan di kota/kabupaten anda.

SURAT REKOMENDASI

1)  Untuk  Pengobat tradisional dengan cara supranatural harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari Kejaksaan Kabupaten/Kota setempat.

2)  Untuk Pengobat tradisional dengan cara pendekatan agama harus mendapat rekomendasi terlebih dahulu dari Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota setempat.

3) Untuk bekam, karena masih terjadi perbedaan di beberapa kota/kabupaten, ada yang menganggap sebagai pendekatan agama (rekomendasi dari depag/menag), atau sebagai supranatural (rekomendasi dari kejaksaan), atau sebagai ketrampilan (dari asosiasi).

Sumber : http://drwadda.com

Share this article :

Posting Komentar





PELATIHAN RUQYAH

PELATIHAN RUQYAH
 
TEMPLET ISLAM| Taman Terapis - All Rights Reserved
Supported : ALLOH | Creating Website | Feri Firmansyah